SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUNGUAN OP JAGUR
HATA PATUJOLO / KATA SAMBUTAN
HORAS MA DIHITA SALUHUTNA
Jumolo ma mandok mauliate hita tu Debata pardenggan basai ala nungga tung mansai godang dipasahat pasu-pasuNa tu hita tarlumobi ma holong nirohaNa, marhite on ma taronjar tu rohatta laho padenggan-denggan punguan ta . Di bagasan dame dohot holong nasian Debata pardenggan basai, ruas/anggota ni punguan.ta pagomos ma tangiangta tu Pardenggan basa i, mangido hita dibagasan haserepon ni roha, asa lam tu majuna punguan ta on, lam tusadana roha di hita, lam ditambai akka rejeki di hita, dipadao hita luhut sian angka parmaraan.
Anggiat ma tong-tong hita saluhutna digomgom Tondi Parbadia, asa dibagasan holong, marsada niroha, masiurupan, masipodaan, masiajaran, masipasangapan asa uli jala tung denggan punguan ta on. Sai digomgom Debata ma tong-tong punguan on di lehon tu hita saluhutna roha holong, tiur ni pikiran dohot pansamotan nalomak.
HORAS JALA GABE
_____________________________________________________________________________________________________
Pertama-tama mari kita ucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasihnya kepada kita khususnya berkatNya sehingga kita dapat saling bahu membahu dan bekerjasama diperkumpulan yang kita buat ini. Didalam damai dan kasih dari Tuhan sehingga anggota punguan kita serahkan didalam doa, dan tetap kita setia meminta dengan kerendahan hati agar kiranya semakin jaya punguan yang kita buat ini, makin solid, dan berikan rejeki kepada kita dan dijauhkan dari marabahaya.
Semoga kita semuanya diberkati , agar satu hati, saling bantu membantu, memberikan nasihat, saling belajar, saling menghormati biar semakain indah kedepannya perkumpulan kita ini,. Tak henti-hentinya kita meminta kepada Tuhan untuk berkatNya atas punguan kita ini dan hati yang lapang, pikiran yang jernih, dan rejeki yang lapang .
Horas , Terimakasih
AD/ART PUNGUAN
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA PUNGUAN POM. OP.JAGUR SIMATUPANG BORU,BERE, IBEBERE SE-JABOTABEK
PASAL 1
Nama Punguan, terbentuk dan tempat
I.1. Nama Punguan : Punguan Pom OP. Jagur Simatupang boru, bere sian Huta Poriaha
I.2. Terbentuk : Dimulana
I.3. Tempat : Jabodetabek
PASAL II
Lingkup Wilayah
II.1. Lingkup Wilayah keanggotaan adalah jakarta dan sekitarnya.
PASAL III
Kewajiban
III.1. Setiap anggota wajib membayar iuran sebesar Rp.10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah)
III.2. Setiap anggota wajib menjungjung tinggi Aturan dan peraturan pungguan Pom OP. Jagur Simatupang boru bere/ ibebere poriaha
III.3. Menjungjung tinggi dalihan natolu ( MANAT MARDONGAN TUBU, ELEK MARBORU, SOMBA MARHULA - HULA)
PASAL IV
HAK
IV.1. Anak lahir Rp.200.000,-
IV.2. Anak Menikah Rp.300.000,- (Ulos/Kado)
IV.3. Anggota Menikah Rp.500.000,- (Kado)
IV.4. Anggota/Tanggungan Anggota yang terdaftar sakit ( opname) Minimal 2 Hari Rp.200.000,-
IV.5. Anggota/Tanggungan Anggota yang terdaftar sakit dirumah dengan kondisi tertentu, keluarga melaporkan kepada pengurus Rp.200.000,-
IV.6. Anggota/anak anggota meninggal dunia Rp.700.000,- (Plus Taken List Min 50.000/KK)
IV.7. Orang tua meninggal dunia Rp.500.000,- (Plus Taken List Min 50.000/KK)
IV.8. Konsumsi Mangapuli
- Sarimatua Rp. 300.000
- Saurmatua Rp 200.000
IV.9. Keluarga anggota meninggal dirumah anggota yang sudah terdaftar sebagai tanggungan keluarga
Rp.300.000
IV.10. Baptis/Malua /Khitanan Anak Anggota Rp.150.000,-/Orang
IV.11. Anggota yang terkena musibah (Kebakaran, Gempa bumi dan musibah lainnya yang dianggap sangat perlu menurut pertimbangan pengurus) Rp. 200.000 (Plus Taken List tanpa minimal)
Catatan : “Apabila ada kejadian di luar dari pada Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak tertulis, pengurus berhak mengambil kebijakan demi kebaikan Punguan “.
PASAL V
Kegiatan
V.1. Mengadakan partangiangan 1 kali dalam sebulan.
V.2. Membesuk anggota yang sakit.
V.3. Menghadiri pesta pernikahan anak anggota.
V.4. Memberi penghiburan kepada anggota yang berduka dengan membawa makanan (marindahan sipaet paet)
V.5. Mengadakan rapat tahunan untuk meng-evaluasi kinerja anggota dan menyusun program kerja .
V.6. Mengadakan rapat 3 tahun sekali untuk pemilihan pengurus baru.
PASAL VI
Keanggotaan
VI.1. Parsadaan marga simatupang pomparan op.Jagur berasaskan “Kekeluargaan yang diikat dengan tali kasih (holong).”
VI.2. Adapun tujuan dari perkumpulan ini adalah :
VI.2.a Menghimpun keturunan marga simatupang pomparan op.Jagur yang berdomisili di wilayah jabodetabek dalam satu wadah.
VI.2.b Menanamkan rasa sepenanggungan dalam suka dan duka.
VI.2.c Memelihara dan melestarikan budaya adat istiadat batak.
PASAL VII
Peraturan
VII.1. Kehadiran 3 kali tidak datang berturut-turut tanpa pemberitahuan dan pengurus mengkomfirmasi ke anggota tersebut secara langgsung.
VII.2. Iuran tidak boleh menitip 3 kali berturut-turut.
VII.3. Enam bulan tidak datang secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dianggap dan sah mengundurkan diri secara sepihak.
VII.4. Uang arisan bagi anggota yang tidak datang dapat ditalangi maksimal 2 kali.
VII.5. Anggota yang sudah terdaftar dalam arisan wajib menyelesaikan kewajibannya sampai akhir periode arisan.
VII.6. Bagi anggota arisan yang mengundurkan diri dalam periode arisan dan sudah mendapatkan arisan wajib menyelesaikan kewajibannya sampai akhir periode arisan.
VII.7. Bagi anggota arisan yang mengundurkan diri dalam periode arisan dan belum mendapatkan arisan, tidak berhak menuntut kembali pembayaran yang sudah dilakukan.
VII.8. Anggaran punguan kepada anggota yang sakit hanya 3 kali dalam setahun.
VII.9. Uang kas punguan dapat dipinjamkan kepada anggota atas persetujuan pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
VII.10. Sanksi Keanggotaan :
Bagi keluarga yang keluar dari punguan op. Jagur Simatupang bukan karena pindah domisili dibuat aturan sebagai berikut :
kepada keluarga yang sudah pernah menjadi anggota, namun ingin kembali menjadi anggota, diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp100.000,- dan mengikuti peraturan dan aturan yang sudah ada.
PASAL VIII
Syarat menjadi anggota
VIII.1. Pomparan Op. Jagur Simatupang yang berdomisili di jabodetabek
VIII.2. Mendaftarkan diri ke BPH.
VIII.3. Untuk pendaftaran anggota baru wajib membayar uang pangkal 100.000
VIII.4. Mengikuti peraturan dan aturan yang sudah ada.
IX.1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
IX.2. Mendapat hak penuh sesuai peraturan AD dan ART.
IX.3. Mengajukan pendapat, saran, kritik yang bersifat membangun demi kemajuan perkumpulan.
PASAL X
Kewajiban
X.1. Mentaati peraturaran yang telah ditetapkan
X.2. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran bulanan
X.3. Setiap anggota wajib tolong menolong sesama anggota di saat suka dan duka
PASAL XI
Berhenti menjadi Anggota
XI.1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
XI.2. Pindah tempat dari wilayah jabodetabek
XI.3. Karena meninggal dunia
XI.4. Tidak membayar iuran dan kewajiban lainnya tanpa pemberitahuan selama 6 bulan berturut-turut.
PASAL XII
Susunan Pengurus
XII.1. Penasihat
XII.2. Ketua
XII.3. Sekretaris
XII.4. Bendahara
XII5. Bidang Budaya
PASAL XIII
Masa Kepengurusan
XIII.1. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 3 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali
PASAL XIV
Keuangan
XIV.1. Sumber Keuangan dalam menjalankan organisasi ini bersumber dari :
Uang pangkal /pendaftaran anggota
Iuran bulanan setiap anggota
Sumbangan/donatur
Persembahan di setiap acara kebaktian
Door prize
Pasal XV
Penutup
XV.1. Perubahan ART dapat dilakukan atas usulan anggota dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota.
XV.2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan dirumuskan dan diterapkan pada peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART.
XV.3. ART ini berlaku sejak ditetapkan.
KEPENGURUSAN
PENASEHAT : 1. Domma Sumatupang
2. Fanmock Simatupang
KETUA : Susanto Simatupang,S.pd
SEKRETARIS : Welrin Rotua Simatupang,S.Pd.
BENDAHARA : Nurmelati Simatupang
BIDANG BUDAYA : Andi Ahas Batubara